Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Untuk memperkuat implementasi SPIP di seluruh instansi pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tingkat Maturitas terintegrasi Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi mencakup unsur-unsur: (a) SPIP; (b) MRI (Manajemen Risiko Indeks); (c) IEPK (Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi); dan d. Kapabilitas APIP. Dalam penilaian maturitas SPIP ini, subyek tentang kapabilitas APIP dibahas secara terpisah.
Komponen penilaian terdiri dari: (a) Penetapan Tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis; (b) Struktur dan Proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan (c). Pencapaian Tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap komponen penilaian dari tingkat maturitas SPIP, maka PT Bina Audita Indonesia (BAI) menilai bahwa pekerjaan penilaian maturitas ini tidak mudah dilakukan aparatur instansi pemerintah di tengah kesibukan pekerjaan dan cukup kompleksnya pelaksanaan asesmen. Tantangan lainnya berkaitan dengan akurasi dan obyektivitas hasil pengukuran tingkat maturitas SPIP.
Sebagai pihak independen dan memiliki dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, BAI memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan pengukuran maturitas SPIP secara obyektif, handal, dan profesional. Tenaga ahli tersebut setidaknya mencakup 2 kelompok kompetensi utama, yakni (1) kompetensi penyusunan perencanaan strategis (Renstra) dan Renja Kerja (Renja) atau Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diturunkan kepada seluruh unit kerja lebih rendah (cascading) dan (2) kompetensi yang berkaitan dengan audit internal, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Dengan pengalaman para tenaga ahli kami, team BAI juga mampu merekomendasikan rencana tindak lanjut prioritas (Area of Improvement). Selain itu, team ahli kami bisa membantu memberikan contoh kongkrit perbaikan berdasarkan metodologi terbaik.