Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem, prinsip, dan tata kelola perusahaan yang baik untuk mengatur hubungan antara pengelola (direksi/komisaris), pemegang saham, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Tujuannya adalah memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjamin keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Sedangkan untuk organisasi publik, prinsip GCG lebih dikenal dengan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik), yakni konsep pengelolaan organisasi publik yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan taat hukum.
Esensinya adalah penyelenggaraan pemerintahan yang solid, bertanggung jawab, efisien, serta efektif, yang menjamin interaksi konstruktif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencegah korupsi.
Lima Prinsip Utama GCG (TARIF):
- Keterbukaan (Transparency): Keterbukaan dalam memberikan informasi yang relevan dan material kepada stakeholder.
- Akuntabilitas (Accountability): Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan.
- Responsibilitas (Responsibility): Kepatuhan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
- Kemandirian (Independency): Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun.
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan.
Manfaat GCG bagi Perusahaan:
- Meningkatkan kepercayaan investor dan kredibilitas perusahaan.
- Mempermudah akses pembiayaan dan menurunkan risiko investasi.
- Meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kinerja operasional.
- Mitigasi risiko bisnis jangka panjang.
GCG bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan (compliance), tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar untuk kelangsungan bisnis dan organisasi itu sendiri.
BAI memiliki keahlian dan pengalaman dalam membangun dan melakukan asesmen penerapan GCG/GG organisasi secara profesional.